Tim Jabar Bantuan Hukum Dalami Kasus Dugaan Tindak Asusila di Bawah Umur

Tim Jabar Bantuan Hukum (JBH), salahsatu yayasan sosial yang bergerak dibidang hukum yang dibina oleh DR.Atalia Praratya Ridwan Kamil, melaksanakan peninjauan pada kasus yang saat ini tengah viral dimasyarakat, yaitu telah terjadinya kasus tindak pidana asusila di bawah umur, yang menimpa seorang bocah SD kelas 6.Bocah SD itu diperkosa oleh lebih dari 4 anak punk yang dilakukannya secara bergilir.Dari kejadian tersebut,berakibat meninggalnya ibu korban.

Tenaga Ahli DPR RI sekaligus Pendiri juga Pembina Jabar Bantuan Hukum yang konsen terhadap Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP menyoroti perihal rapat dengar pendapat yang disampaikan Menteri PPA, Arifatul Choiri Fauzi hari ini, Kamis 13 Februari 2025.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan pernyataanya bahwa tidak adanya program anggaran sehubungan di Kementerian PPA. Disebutkannya kasus yang menimpa perempuan dan anak saat ini menjadi trending di Indonesia, dengan beragam permasalahan hukum yang kompleks bahkan menjadi miris.

“Ada kasus anak yang dijual, perempuan di rudapaksa, ada anak SD yang dibully hingga meninggal. Ada perempuan yang mengalami pengancaman hingga depresi, ada pula yang mengalami tindakan kekerasan seksual,” kata Debi Agusfriansa.

Lantas, lanjutnya, undang undang mau di apakan? Kalsu tidak dilaksanakan. Seperti contoh dalam pernyataaan Menteri PPA tidak adanya layanan rehabilitasi, pendampingan dan penjangkauan.

Sedangkan, kata Debi, di kasus – kasus itu sangat diperlukan rehabilitasi serta pendampingan hukum bahkan penjangkauan agar adanya kemerataan.

“Hadirnya negara untuk masyarakat melalui program kerja, ini malah ditiadakan, kan miris,” tuturnya.

 

Jabar Bantuan Hukum sebagai lembaga sosial yang bukan lembaga negara hadir untuk masyarakat. Pihaknya memiliki program demi keberpihakan kepada masyarakat.

Program yang dimaksud adalah sektor pendidikan, dimana dalam rangka memberikan edukasi pencegahan kasus hukum, konsultasi hukum serta pendampingan hukum. Semua itu diberikan pelayanan secara gratis bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat.

“Walaupun kami wilayah kerjanya di Jawa Barat juga sumber anggaran bersifat independen serta terbatas, akan tetapi banyak masyarakat diluar Jawa Barat yang mengadu kepada kami,” cetusnya.

Sementara aduan yang sudah masuk sebanyaj 489 kasus selama kurun waktu satu. Ini artinya, tambah Debi, masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan kepada Jabar Bantuan Hukum.

Kita ketahui bersama, lanjutnya, dalam penanganan kasus perlu adanya kolaborasi. Dimana Jabar Bantuan Hukum sebagai lembaga non pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, ketika masyarakat mengadukan kasus yang dialaminya.

“Pihak kami bukan hanya memberikkan pelayanan hukum tapi segi rehabilitasi dan itu sangat penting,” tandasnya.

Dijelaskan, saat ini pemerintah melalui Kementerian PPA meniadakan yang rehabilitasi. “Ini kan lucu juga. Baru kali ini saya rasa Kementerian PPA tidak ada program kerja untuk masyarakat.”

“Kami meminta kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memperhatikan nasib perempuan dan anak yang kian tinggi mengalami permasalahan hukum nan kompleks,” ucapnya.

Terlebih terkait masalah rehabilitasi dan pendampingan hukum agar manfaatnya lebih merata dirasakan masyarakat. Bukan menjadi hal rahasia, jika saat ini perempuan atau anak yang mengalami permasalahan hukum tidak berani melapor disebabkan pemahaman dan ketabuan masalah hukum.

“No viral no justice, jadi nunggu dulu viral baru keadilan itu ada. Nah nasib masyarakat yang ga viral ini gimana. Kemana mereka harus mengadu, sementara rata-rata kasus mandek dengan dalil kurangnya alat bukti,” tandasnya lagi.

Kemudian, ucap Debi, siapa yang bisa membantu terkait pemenuhan alat bukti jika bukan lembaga bantuan hukum seperti kami ini, yang siap dan tulus menjalankan sesuai amanah pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

“Di sini kami tegaskan, kami akan terus membantu pemerintah tetapi kami tidak bisa bekerja sendiri sendiri. Perlu dukungan pemerintah terkait rehabilitas dan keberlangsungan korban pasca kejadian yang dialami oleh korban. Dan itu sangat penting,” tuturnya.

Tim Jabar Bantuan Hukum (JBH), yang di inisiasi oleh Debi Agusfriansa Rahayu,MH,(Pembina),Riyan Bintana Hasan,SH,(Ketua JBH),Ayu Nika Santiani,SH,(Wasek JBH), Fajar dan Herwin (Tim Jurnalis JBH), langsung mengkroscek ke Desa Kedokan bunder, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (13/12/2023),tim dilapangan diterima langsung oleh Kuwu setempat Waskim, ia membenarkan adanya kejadian tersebut.Kuwu Waskim menerangkan rumah korban berada di Desa Kedokan bunder wetan.

Waskim juga membenarkan telah terjadinya peristiwa yang menimpa warganya ini telah di laporkan ke Polsek Kedokanbunder. Korban saat ini tengah di periksa Polres Indramayu. Mendapat,keterangan dari Kuwu dan Lurah setempat, tim JBH, langsung bergerak menuju Polres Indramayu. Di Polres Indramayu, tim JBH diterima oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu.Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu juga membenarkan atas kejadian tersebut, dari korban pada Senin (11/12/2023). Sedangkan terjadinya peristiwa tersebut, pada tanggal 19 November 2023 Pukul 04.00 WIB, Para pelaku dihari yang sama saat pelaporan pukul 16.00 sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Kedokanbunder, lalu diserahkan ke Polres Indramayu. Saat ini pelaku yang tertangkap berjumlah 4 orang. Namun, berdasarkan perkembangan kasus dan keterangan korban, pelaku berjumlah 9 orang.
Korban telah dilakukan pemisuman, dan hasil visumannya belum keluar.

Pada kesempatan pertemuan tim Jabar Bantuan Hukum dan unit PPA. Unit PPA berjanji akan meng-update perkembangan kasus tersebut.

Setelah usai pertemuan tim Jabar Bantuan Hukum dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, tim JBH langsung menuju kediaman keluarga korban. Setibanya di kediaman korban, tim JBH bertemu dengan ayah kandung korban.Tim juga mendapatkan keterangan dari ayah korban atas kejadian yang telah menimpa anaknya. Tim Jabar Bantuan Hukum saat itu juga memperkenalkan kepada ayah korban akan mengawal kasus ini.
Jabar Bantuan Hukum, akan mengkroscek secara hukum dari segi pasal yang diterapkan, perbantuan pengumpulan bukti-bukti kejadian itu.

“Kami meyakinkan bahwa kami dari JBH akan mendampingi kasus ini hingga mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya untuk keluarga korban”, kata Debi selaku Pembina JBH.

Debi juga menyampaikan duka mendalam atas kepergian ibun korban dan kepada korban berinisial C.
Informasi yang telah didapat tim JBH dilapangan.

Kondisi keluarga korban yang sangat memprihatinkan dikarenakan :

1. Ayah kandung korban saat ini tidak bekerja, dan sebelumnya bekerja serabutan menjadi buruh kelapa sawit di Kalimantan
2. Kediaman keluarga korban masih menumpang dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan tetap
3. Bahwa korban memiliki 2 saudara kakak kandung yang saat ini keduanya bekerja di Kalimantan dan tidak bisa pulang ke orangtuanya dikediaman saat ini dikarenakan tidak memiliki ongkos dan disana pun keadaannya sangat mempri-hatinkan.
4. Bahwasannya korban menjadi piatu dikarenakan ibunda kandung korban meninggal dunia ketika kejadian ini berlangsung
5. Bahwa psikis dari korban sangat terpukul, terlebih korban merupakan siswi kelas 6 SD yang saat ini membutuhkan pendampingan khusus agar tetap dapat melak-sanakan kegiatan sekolah/ujian.

Dilansir dari : https://www.swarapublik.com/

Bagikan Artikel ini :

Berita Terbaru